Selamat Datang di Blog Resmi IKARUS Yogyakarta

Menu

Rabu, 16 Mei 2012

Legalisasi Status Anak di Indonesia


Materi Diskusi Kelompok II Bidang PIA IKARUS Jogja
Dalam UU Pernikahan Indonesia, tahun 1974. Seorang anak yang lahir di luar nikah akan memiliki hubungan hukum perdata hanya dengan ibunya. Anak itu tidak secara otomatis memiliki hubungan hukum dengan sang ayah. Anak-anak ini tidak memiliki klaim hukum terhadap ayah biologis mereka, sebagai identitas ayah tidak
dicatat pada akte kelahiran.
Status anak harus terdaftar di Catatan Sipil dengan mencatat kelahiran anak di registri akte kelahiran atau sertifikat ke pernikahan orang tua (yang kemudian akan memberikan legalisasi) atau dalam akta yang terpisah dari catatan sipil atau bahkan ditulis dalam akta notaris.

Untuk Mendapatkan File Secara Lengkap Silahkan : Download Disini

Created By: Oleh: Rohayati Nur Indah Sari (204)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar